Pengertian, Dasar hukum ,asas ,tujuan ,bentuk Pemilihan Umum ( PEMILU )
Pemilihan
Umum (Pemilu)
v Pengertian Pemilu
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah
proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu . Pemilu merupakan salah satu
usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan
melakukan kegiatan retorika, public relations,
komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan
. Meskipun agitasi dan propaganda
di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik
agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau
politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga
disebut konstituen, dan kepada
merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya
pada masa kampanye .
Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari
pemungutan suara .
v Dasar Hukum
& Pelaksanaan pemilu
Ø Landasan
hukum Pemilu 1955 adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953 yang diundangkan 4
April 1953. Dalam UU tersebut, Pemilu 1955 bertujuan memilih anggota bikameral:
Anggota DPR dan Konstituante (seperti MPR). Sistem yang digunakan adalah proporsional.
Menurut UU nomor 7 tahun 1953 tersebut, terdapat perbedaan sistem bilangan
pembagi pemilih (BPP) untuk anggota konstituante dan anggota parlemen.
Ø Pemilu
1971 diadakan tanggal 3 Juli 1971. Pemilu ini dilakukan berdasarkan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan Undang-undang
Nomor 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
Ø Dasar
hukum Pemilu 1977 adalah Undang-undang No. 4 Tahun 1975. Pemilu ini diadakan
setelah fusi partai politik dilakukan pada tahun 1973. Sistem yang digunakan
pada pemilu 1977 serupa dengan pada pemilu 1971 yaitu sistem proporsional
dengan daftar tertutup.
Ø Pemilu
1982 diadakan tanggal 4 Mei 1982. Tujuannya sama seperti Pemilu 1977 di mana
hendak memilih anggota DPR (parlemen). Hanya saja, komposisinya sedikit
berbeda. Sebanyak 364 anggota dipilih langsung oleh rakyat, sementara 96 orang
diangkat oleh presiden. Pemilu ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 2
tahun 1980.
Ø Pada
pemilu 2004, mekanisme pengaturan pemilihan anggota parlemen ini ada di dalam
Undang-undang Nomor 12 tahun 2003. Untuk kursi DPR, dijatahkan 550 kursi.
Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau bagian-bagian provinsi.
Ø
Pemilu 2009 dilaksanakan menurut Undang-undang
Nomor 10 tahun 2008. Jumlah kursi DPR ditetapkan sebesar 560 di mana
daerah dapil anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi. Jumlah
kursi di tiap dapil yang diperebutkan minimal tiga dan maksimal
sepuluh kursi. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu 2004.
v Asas Pemilu
o
Asas
Pemilu yaitu Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang akan diuraikan sebagai
berikut :
Ø Langsung berarti rakyat pemilih
mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak
hati nuraninya, tanpa perantara;
Ø Umum berarti pada dasarnya semua
warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur
17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam
pemilihan umum . Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh
satu) tahun berhak dipilih . Jadi,
pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku
menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu
tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan,
jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
Ø Bebas berarti setiap warganegara yang
berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari
siapapun . Di dalam melaksanakan haknya,
setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan
kehendak hati nurani dan kepentingannya;
Ø Rahasia berarti dalam memberikan
suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak
manapun dan dengan jalan apapun . Pemilih
memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang
lain kepada suaranya diberikan . Asas
rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat
pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada
pihak manapun;
Ø Jujur berarti dalam menyelenggarakan
pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik
peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua
pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
Ø Adil berarti dalam
menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu
mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
v Tujuan Pemilu
Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan
rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Pemilu ada dua:
Ø
Pemilu legislative
Untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
Ø
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Untuk
memilih pasangan Presiden dan Wapres.
v Bentuk Pemilu
Ø
Pemilu
Langsung :
Pemilihan Umum (Pemilu) Langsung dilaksanakan oleh para pemilih (yang memiliki hak pilih) secara langsung tidak melalui lembaga perwakilan; dengan cara para pemilih itu memberikan "suara" di tempat-tempat pemungutan suara (TPS).
Surat suara secara konvensional terbuat dari kertas yang dicetak/atau fotocopy yang memuat nama dan atau gambar dan atau nomor urut calon yang dipilih. Panitia pemilihan sudah menetapkan cara pemberian suara; misalnya dengan cara menuliskan nama/nomor urut calon, atau menusuk sehingga kertas berlubang, atau mencontreng pada gambar/nama/nomor calon dan atau partai yang dipilih.
Akan tetapi di zaman dulu ketika sumber daya anggaran masih terbatas, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) "surat suara" bisa terbuat dari bukan kertas, akan tetapi terbuat dari "bithing" (batang daun kelapa) yang kemudian oleh pemilih dimasukkan ke dalam "bumbung" (bambu) sebagai kotak suara milik calon yang dipilih.
Pemilihan langsung merupakan implementasi dari pelaksanaan demokrasi yang nyata.
Pemilihan Umum (Pemilu) Langsung dilaksanakan oleh para pemilih (yang memiliki hak pilih) secara langsung tidak melalui lembaga perwakilan; dengan cara para pemilih itu memberikan "suara" di tempat-tempat pemungutan suara (TPS).
Surat suara secara konvensional terbuat dari kertas yang dicetak/atau fotocopy yang memuat nama dan atau gambar dan atau nomor urut calon yang dipilih. Panitia pemilihan sudah menetapkan cara pemberian suara; misalnya dengan cara menuliskan nama/nomor urut calon, atau menusuk sehingga kertas berlubang, atau mencontreng pada gambar/nama/nomor calon dan atau partai yang dipilih.
Akan tetapi di zaman dulu ketika sumber daya anggaran masih terbatas, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) "surat suara" bisa terbuat dari bukan kertas, akan tetapi terbuat dari "bithing" (batang daun kelapa) yang kemudian oleh pemilih dimasukkan ke dalam "bumbung" (bambu) sebagai kotak suara milik calon yang dipilih.
Pemilihan langsung merupakan implementasi dari pelaksanaan demokrasi yang nyata.
Ø
Pemilu Tidak Langsung
Pemilu tidak langsung adalah pemilu yang
dilaksanakan oleh para anggota perwakilan di lembaga perwakilan (parlemen).
Para pemilih dalam memberikan suara bisa secara langsung (voting) atau melalui
mufakat musyawarah; tergantung kesepakatan bersama.
v Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Sampai tahun 2009 bangsa indonesia sudah sepuluh kali
pemilihan umum diselenggarakan, yaitu dari tahun 1955, 1971,1977, 1982, 1992,
1997, 2004 dan terakhir 2009. semua pemilihan umum tersebut tidak
diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung didalam
lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu
yang telah dilaksanakan juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem
pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.
1.
Zaman
Demokrasi Parlementer (1945-1959)
2.
Zaman
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
3.
Zaman
Demokrasi Pancasila (1965-1998)
4.
Zaman Reformasi (1998- 2009)
v Ketentuan Pemilu
Serangkaian peraturan
perundang-undangan diperlukan guna menjamin penyelenggaraan pemilu yang sesuai
dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis, atau dalam konsteks Indonesia sesuai
dengan asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil.
Mengikuti hirarki peraturan perundang-undangan, pemilu dan penyelenggaraan
pemilu juga diatur oleh konstitusi atau undang-undang dasar, undang-undang, dan
peraturan pelaksanaan.